Saturday, 18 February 2012 16:08
JAKARTA - Terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, tanggal 6 Februari lalu, kini pensiun PNS terendah adalah Rp 1.260.000. Jumlah ini sama untuk golongan I/a sampai IV/e.
Sebelumnya dalam PP No. 14 Tahun 200 pensiun pokok terendah adalah Rp 1.175.000 (Gol. I/a - IV/e) dan tertinggi Rp 3.075.000 (Gol. IV/e).
Daftar Pensiun Pokok pensiunan PNS :
Daftar Pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS :
Dalam Pasal 5 PP No. 18 Tahun 2012disebutkan, selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun PNS diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. (lik/Setkab)
![]() |
![]() |
| FOTO: 30 Tahun Volkswagen Club Surabaya |

"Berbahagialah dia yang makan dari keringatnya sendiri bersuka karena usahanya sendiri dan maju karena pengalamannya sendiri"
Nyai Ontosoroh