Hankam

MENDAGRI : Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang dan Bendera Aceh

Tuesday, 02 April 2013 09:02

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan tanggapan terkait isu pengibaran bendera Aceh. Menurut Mendagri produk hukum daerah tidak boleh mengandung dan melambangkan separatisme.

"Hal itu juga berlaku bagi peraturan atau Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait bendera dan lambang setempat" Kata Mendagri, di Jakarta, Senin (1/4)

"Beberapa waktu belakangan ada dua Qanun yang diterbitkan di NAD. Yang pertama Qanun tentang Wali NAD, kedua tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kedua-duannya sudah dilakukan evaluasi dan khusus untuk lambang dan bendera rencananya satu dua hari ini kami akan mengirimkan hasil evaluasi. Dirjen akan langsung menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh," kata mendagri Gamawan Fauzi.

"Peraturan mengenai lambang daerah tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2007. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang terkait dengan menggambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis" katanya, seperti dilansir laman presiden ri.

"Kebetulan lambang yang diangkat ini meyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Kita minta pada Pemda dan DPR Aceh supaya mengevaluasi kembali," Mendagri menjelaskan.

"Presiden memberikan atensi yang sangat besar untuk ini dan meminta kami mengkomunikasikan dengan baik kepada gubernur dan pimpinan DPR Aceh," Gamawan menambahkan.

"Presiden SBY, berharap Pemda dan DPRA segera meyesuaikan lambang daerahnya dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri" lanjutnya. (c8/lik)

 

Page 10 of 260

Untuk meraih kesuksesan, tidaklah cukup dengan melakukan yang terbaik. Terkadang kita harus melakukan apa yang diperlukan.
Winston Churchill