BPOM : UKM Kosmetik Diminta Lakukan Notifikasi Produk Sendiri

BPOM mendorong UKM untuk belajar melakukan notifikasi produknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo untuk menghindari pemerasan.

JAKARTA- Pada 1 Januari hingga 30 April 2011, sebanyak 10.926 item produk kosmetik telah ternotifikasi/terdaftar. Sebanyak 1.470 produk diantaranya merupakan buatan lokal industri, 4.139 produk lokal usaha kecil, menengah (UKM) dan 5.317 atau 48,66 persen produk impor.

"Jumlah UKM yang mendaftar itu 181 perusahaan. Sejak 1991-2010 jumlah produk kosmetik yang terdaftar sebanyak 112.545 produk," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dalam seminar 'Harmonisasi ASEAN Bidang Kosmetika, Peluang, Tantangan dan Hambatan' di Jakarta, Senin (9/5)

Dikemukakan, sebanyak 10.926 item produk kosmetik telah didaftarkan atau ternotifikasi dalam jangka waktu 'hanya' empat bulan sejak penerapan pendaftaran/notifikasi kosmetik ASEAN pada 1 Januari 2011, kata Kepala Badan POM Kustantinah.

"Dulu saya selalu diprotes pendaftaran kosmetik lama, tapi dalam empat bulan sudah 10 ribu kosmetik ternotifikasi (terdaftar--red), dibanding pada 2008-2010 hanya 27 ribu," tambahnya.

Selama tiga tahun sebelum diberlakukannya harmonisasi kosmetik ASEAN, Badan POM hanya sanggup memproses pendaftaran 27.235 item produk kosmetik sehingga penerapan harmonisasi tersebut dinilai mempercepat akses produk ke pasar.

Kustantinah menegaskan pihaknya mendorong UKM untuk belajar melakukan notifikasi produknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo untuk menghindari pemerasan.

"Kami mohon bapak dan ibu untuk melakukannya (notifikasi) sendiri. Kalau gak tau, nanya. Petugas kami siap membantu," ujarnya, Seperti dilansir laman Menkokesra.

Kustantinah juga meminta agar para pengusaha UKM untuk melaporkan jika ada petugas Badan POM yang datang ke perusahaan untuk memeras.

"Kalau petugas tidak punya surat tugas, jangan diterima. Tapi kalau dia datang resmi, membawa surat tugas, diharapkan diterima," ujarnya kemudian menambahkan jika ada pemeriksaan adalah demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelamat dan Pengawas Regulasi Kosmetika, Obat dan Kesehatan Indonesia (TP2RKOKI) Ismail mengatakan banyak keluhan dari para produsen terkait pemerasan yang dilakukan polisi dan petugas Badan POM.

Modusnya, para petugas itu mendatangi kantor-kantor kosmetik untuk memeriksa izin edar produk kosmetik dan mengancam hendak melakukan penyitaan.

Pasar ASEAN

Sementara itu Ketua Perkosmi Nuning S Barwa dalam kesempatan ini mengemukakan bahwa pengusaha kosmetik drai Indonesia harus menafaatkan peluang pasar di kawasan ASEAN (terdiri dari 10 negera-- Malaysia, Singapura, Thailand, Myanmar, Laos, Vietnam, Filipina, Kamboja, Brunei Darussalam dan Indonesia).

Dia menyebutkan pasar tunggal ASEAN bukan hal yang mustahil lagi, bahkan diharapkan sudah bisa terwujud dalam waktu dekat.

"Ya paling tidak bisa menjadi tuan di rumahnya sendiri," katanya seraya mernambahkamn dari 560 juta penduduk di kawasan ASEAN, Indonesia mempunyai andil 237 juta jiwa.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Sri Indrawaty mengemukakan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika hendaknya dapat dilihat sebagai fasilitas perlindungan konsumen sekaligus penguatan kemampuan usaha kosmetika domestik untuk sermakin bersaing dalam perdagangan global.

"Oleh karenanya setiap pihak perlu bersama-sama mengawasi kebijakan ini agar manfaat yang optimal dapat diterima oleh masyarakat," katanya.

Rainal rais yang mewakili Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia mengingatkan peran UKM di Indonesia. "Harus disadari tanpa UKM, perekonomian negeri kita ini sudah runtuh. Jadi pengusaha kecil harus dibela," tambahnya.(C8/lik)

"Kalau sekarang ini ada yang menjelekkan nama Islam, kita didik agar membawa nama Islam yang damai"
K.H.Abdurrahman Wahid